Kabar NF - Bimbel Nurul Fikri (NF) menyambut baik ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai landasan hukum baru penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat peran pendidikan nonformal yang bermutu, terarah, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja.
Direktur Pendidikan Bimbel Nurul Fikri Chandra Kusuma menyampaikan bahwa kehadiran regulasi tersebut memberikan kejelasan arah dan standar bagi lembaga kursus, termasuk lembaga bimbingan belajar, dalam menjalankan perannya sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.
“Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi lembaga kursus untuk terus meningkatkan kualitas layanan pembelajaran. Bagi Nurul Fikri, regulasi ini sejalan dengan komitmen kami dalam menghadirkan layanan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pengembangan kompetensi peserta didik,” ujarnya.
NF menilai pengaturan terkait standar kompetensi lulusan, tata kelola lembaga, serta kualifikasi instruktur sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pendidikan nonformal.
Dorongan pemerintah agar instruktur memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja yang relevan juga dinilai akan berdampak positif pada peningkatan kualitas proses belajar mengajar.
Sebagai lembaga bimbingan belajar yang telah berpengalaman mendampingi siswa dari berbagai jenjang pendidikan, Nurul Fikri menegaskan kesiapan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut.
Hal ini mencakup penguatan sistem penjaminan mutu internal, pengembangan kompetensi tutor, serta optimalisasi layanan pembelajaran yang adaptif dan berbasis kebutuhan peserta didik.
NF juga mengapresiasi prinsip penyelenggaraan pendidikan kursus yang menekankan aspek fleksibel, inklusif, relevan, dan berkeadilan, serta pengakuan terhadap sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi.
Menurut NF, pengakuan capaian pembelajaran melalui sertifikasi akan memperkuat daya saing lulusan bimbingan belajar dan kursus, baik dalam melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Dengan adanya masa penyesuaian hingga dua tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri, Nurul Fikri memandang kebijakan ini sebagai ruang kolaboratif antara pemerintah dan penyelenggara pendidikan nonformal untuk bersama-sama meningkatkan mutu layanan pendidikan di Indonesia.
“Kami optimistis, dengan regulasi yang jelas dan pembinaan berkelanjutan dari pemerintah, pendidikan nonformal akan semakin diakui perannya dalam mencetak generasi pembelajar sepanjang hayat. Nurul Fikri siap menjadi bagian aktif dari transformasi tersebut,” tutupnya.